Jawa TimurKriminal

Meski Polisi Dalami Limbah B3 Ilegal Di Mojokerto, DLH Masih Tetap Acuh

×

Meski Polisi Dalami Limbah B3 Ilegal Di Mojokerto, DLH Masih Tetap Acuh

Sebarkan artikel ini
Sempat Jadi Bahasan Netizen Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro Akhirnya Diusut Polisi
jadi perbincangan di media sosial Facebook pembuangan limbah ilegal di Jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Akhirnya polisi mendalami kasus tersebut

Sempat Jadi Bahasan Netizen Pembuangan Limbah B3 Ilegal Di Ngoro Akhirnya Diusut Polisi
jadi perbincangan di media sosial Facebook pembuangan limbah ilegal di Jalan Candi, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Akhirnya polisi mendalami kasus tersebut

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Limbah B3 (Bahan, Berbahaya, dan Beracun) ilegal di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang hingga kini tak bertuan membuat Mapolres Mojokerto  proses uji laboratorium, meski Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Mojokerto Acuh.

Usai menerjunkan tim untuk mendalami pembuangan limbah B3 yang tak bertuan ke titik lokasi yang diketahui dibuang di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk, kini pihak kepolisian tengah melakukan pengujian limbah tersebut ke laboratorium.

Kanit Tipiter Polres Mojokerto, Ipda Raditia Herlambang SH menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah B3 yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.

“Saat ini masih uji laboratorium untuk mengetahui jenis limbah tersebut B3 atau bukan. Hasilya belum keluar.” kata Herlambang Kamis (01/04/2021).

lebih lanjut Herlambang juga menegaskan bahwa Polres akan segera melakukan pengajuan pemeriksaan ke PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) guna memastikan tingkat bahaya limbah yang dibuang sembarangan tersebut.

“Untuk selanjutnya kita akan melakukan pengajuan ke Sucofindo, saat ini masih melengkapi administrasi.” Ujarnya.

Selain itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terkait teknis pengambilan sampel guna memastikan sampah itu terkontaminasi limbah B3 atau tidak.

“Kami menunggu hasil sampel dari DLH untuk memastikan itu terkontaminasi limbah B3 atau bukan,” ucap Rifaldhy.

Sayangnya Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin saat di mintai keterangan terkait limbah ilegal tersebut tidak memberikan keterangan apapun hingga saat ini.

Sebelumnya warga Desa wonosari, Kecamatan Ngoro sempat meresahkan pembuangan limbah dalam bentuk serbuk abu di lahan kosong, persis di belakang pemukiman penduduk. Menurut warga, sejak beberapa waktu lalu, ada sejumlah kendaraan yang menurunkan limbah diduga B3 itu.

“Sejak beberapa waktu lalu dibuang di situ. Jelas itu tidak boleh, karena ini limbah B3 sepertinya,” ujar salah seorang warga yang meminta agar tidak disebutkan identitasnya, Selasa (30/3/2021). (DIY)