Hukum

Limpahkan Perkara Hukum ke Penyidik Kepolisian, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto: Bentuk Sinergitas Antar APH

×

Limpahkan Perkara Hukum ke Penyidik Kepolisian, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto: Bentuk Sinergitas Antar APH

Sebarkan artikel ini
Penanganan Perkara,
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo saat menyerahkan penanganan perkara ke penyidik Polres Mojokerto (foto : Dwi Yuliyanto)

 

LenteraInspiratif.id | MojokertoKejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Mojokerto menyerahkan penanganan perkara pidana ke penyidik kepolisian, Selasa (26/9/2023).

 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan, perkara yang diserahkan ini berasal dari laporan masyarakat. Namun setelah ditelaah dan klarifikasi, perkara tersebut ternyata masuk dalam ranah kategori pidana umum.

 

“Iya ada laporan pengaduan ke intel (Kejari Mojokerto), tapi setelah ditelaah masuk ranah perkara pidana umum sehingga yang berwenang melakukan penyidikan pihak kepolisian,” ucapnya.

 

Pelimpahan ini merupakan amanat dari KUHAP, UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Menurut Lilik, hal ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan intelijen dan penegakan yustisial oleh kejaksaan.

 

“Kalau pidana khusus atau tipikor kita punya ranah untuk melakukan penyidikan. Tapi kalau pidanan umum maka yang melakukan penyidik Polres Mojokerto. Sehingga penanganannya bisa dilakukan scara terukur dan sampai tuntas,” jelas Lilik.

 

Sementara itu, Kasatreskrim melalui Kanit Tipidum Polres Mojokerto Iptu Selimat mengatakan jika pelimpahan seperti ini merupakan hal biasa dalam penanganan perkara. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk sinergitas antar APH dalam menangani perkara.

 

“Lebih lanjut pnyidik akan melanjutkan penanganan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (roe)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *