Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali membongkar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dalam jumlah besar. Dua tersangka yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Wonosari.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial LS (35) dan FS (25), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba, Eriek Triyasworo, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 7.926 butir pil dobel L yang disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik, bungkus rokok, hingga tas kresek. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti handphone, tas, plastik kemasan, dan uang tunai.
Kepada penyidik, tersangka LS mengaku mendapatkan ribuan pil tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar buronan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat.













