HukumJawa TimurKriminal

Ketua Forum CSR Kota Mojokerto 2 Kali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan 

×

Ketua Forum CSR Kota Mojokerto 2 Kali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Mojokerto, Mojokerto, CSR,
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Ketua Forum CSR Kota Mojokerto Sugianto disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Rencananya lembaga adiyaksa kembali memanggil untuk diperiksa dalam kasus korupsi CSR Bank BNI.

 

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo mengatakan, pekan ini pihaknya akan memanggil Ketua Forum CSR untuk diperiksa sebagai saksi tersangka keempat korupsi revitalisasi Jembatan Gajahmada Miza Fahlevy Ismail (28).

 

Tarni mengaku, Ketua Forum CSR Kota Mojokerto sudah tiga kali dipanggil kejaksaan. Hanya saja, dua pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir (mangkir).

 

“Dua pemanggilan sebelumnya tidak hadir, alasannya suratnya tidak diberikan ke dia (Ketua Forum CSR) secara langsung sehingga sampai ke dia telat,” ucap Tarni kepada LenteraInspiratif.id, Selasa (21/2/2023).

 

Tarni menjelaskan, jika seorang saksi tiga kali tidak hadir dari panggilan maka penyidik akan melakukan penjemputan. Artinya, pemanggilan kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi Sugianto untuk hadir sendiri.

 

“Kalau tidak hadir lagi ya kita cari, kita jemput,” pungkas Tarni.

 

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

 

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.

Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.

Pada Kamis (29/12/2022), Kejaksaan menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang selaku konsultan proyek, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (27/1/2023), giliran Miza Fahlevy Ismail (28) ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo itu berperan sebagai pemasok bahan material.

 

Kejaksaan menilai pengerjaan proyek senilai Rp 607 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *