Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dengan fokus pembahasan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hukum dan hak-hak mereka dalam menghadapi permasalahan KDRT.
Lurah Balongsari, Ageng Ardhyanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyuluhan hukum ini bagi masyarakat. “Kegiatan ini rutin kami lakukan bersama Kejari. Kami ingin warga Balongsari semakin sadar hukum dan tahu harus berbuat apa jika menghadapi masalah KDRT atau kasus hukum lainnya. Jika ada pertanyaan atau hal yang ingin didiskusikan, silakan disampaikan langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga ajang berbagi informasi antara masyarakat dan pihak kejaksaan. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. KDRT merupakan masalah serius yang sering terjadi di lingkungan kita, tetapi banyak korban yang enggan melapor karena kurangnya pemahaman hukum atau takut akan konsekuensinya,” kata Joko Sutrisno.
Dalam penyuluhan ini, pemateri menjelaskan berbagai aspek terkait KDRT, mulai dari definisi, jenis-jenis kekerasan, hingga langkah hukum yang bisa ditempuh korban. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber, menyampaikan pengalaman, serta mencari solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, terutama terkait proses pelaporan dan perlindungan bagi korban KDRT. Sejumlah peserta mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa KDRT bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga bisa berupa kekerasan psikis, seksual, dan ekonomi.
Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu langkah preventif untuk menekan angka KDRT di Kota Mojokerto. Dengan adanya edukasi hukum yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi diri dan orang terdekat dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.