MOJOKERTO | lenterainspiratif.id — Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), Kota Mojokerto, kembali menjadi perhatian DPRD. Sebanyak 140 pedagang menginginkan lokasi berjualan yang lebih layak dan tertata. Aspirasi itu kini dibahas bersama empat organisasi perangkat daerah (OPD), dengan persoalan marka jalan dan kepadatan lalu lintas menjadi bagian dari pembahasan.
Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin, 12 Oktober 2026.
Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Hadir Ketua Komisi II Santoso Bekti Wibowo bersama anggota Moeljadi, Wahyu Nur Hidayat, dan Mahfud Kurniawan. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto sekaligus Koordinator Komisi II, Arie Hernowo, juga mengikuti pembahasan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi sekitar 140 PKL yang sebelumnya meminta difasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan di kawasan Benpas.
Menurut Moeljadi, persoalan yang perlu dibahas bukan semata-mata keberadaan pedagang, melainkan juga ketersediaan lokasi yang sesuai. Selama ini, para PKL berjualan di area marka jalan sehingga diperlukan alternatif tempat yang dapat mengakomodasi kegiatan ekonomi mereka tanpa mengabaikan ketertiban kawasan.
Moeljadi meminta Dinas Perhubungan menjelaskan dampak aktivitas PKL terhadap kelancaran lalu lintas. Di sisi lain, DiskopUKMperindag diminta mengidentifikasi lokasi yang memungkinkan untuk digunakan para pedagang.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan PKL dalam proses pembahasan. Dengan begitu, kebijakan penataan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemerintah, tetapi juga kebutuhan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Karena para PKL datang ke DPRD dengan niat baik untuk mencari solusi, aspirasi ini perlu kita fasilitasi. Harapannya, mereka bisa mendapatkan tempat berjualan yang layak dan tertata, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Moeljadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, mengatakan aktivitas PKL di kawasan Benpas secara umum tidak terlalu mengganggu arus lalu lintas. Namun, kepadatan masih terjadi pada waktu-waktu tertentu, termasuk di area putar balik di depan Sunrise.
Keterangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan mengenai kemungkinan pemindahan atau penataan lokasi berjualan. Pemerintah perlu memastikan bahwa solusi yang dipilih tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan.
Hekamarta menyambut baik upaya mencari lokasi alternatif bagi para pedagang. Menurut dia, aktivitas ekonomi masyarakat perlu tetap berjalan dengan memperhatikan kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, Kepala DiskopUKMperindag Kota Mojokerto, Amin Wachid, mengatakan aspirasi para PKL perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Ia menilai penataan lokasi berjualan harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kebutuhan pedagang, ketertiban kawasan, hingga kenyamanan masyarakat.
“Prinsipnya, aspirasi para PKL perlu kita carikan solusi bersama. Penataan ini diharapkan bisa mendukung kegiatan usaha mereka agar lebih tertib dan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat,” ujar Amin.
Pembahasan lintas OPD tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret bagi penataan PKL Benpas. Namun, penentuan lokasi alternatif, mekanisme penempatan pedagang, dan bentuk penataan yang akan diterapkan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Bagi sekitar 140 PKL yang telah menyampaikan aspirasi, kepastian lokasi berjualan menjadi hal penting. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa penataan kawasan tidak mengganggu fungsi jalan dan aktivitas masyarakat.
RDP Komisi II DPRD Kota Mojokerto menjadi salah satu tahapan untuk mempertemukan kepentingan tersebut. Hasil akhirnya akan bergantung pada koordinasi antar-OPD serta keputusan mengenai lokasi yang dinilai paling memungkinkan untuk menampung para pedagang. ( Roe/ ADV )












