SURABAYA, LenteraInspiratif.id — Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 mulai memasuki tahapan resmi. Panitia Konferensi XVI PWI Jatim telah membuka pendaftaran bakal calon sekaligus menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Proses pencalonan mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang kemudian disahkan melalui Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten. Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan tahap awal pendaftaran dimulai dengan pengambilan formulir bakal calon.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Untuk dapat maju sebagai bakal calon Ketua PWI Jatim, terdapat tujuh persyaratan pokok yang harus dipenuhi. Calon harus berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun dan pernah menjadi pengurus PWI di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Calon juga diwajibkan memiliki sertifikat Wartawan Utama serta menunjukkan kepatuhan terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi dan hasil konferensi yang sah.
Persyaratan lainnya, calon tidak boleh berstatus sebagai pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik maupun lembaga pemerintah.
Selain itu, bakal calon harus memperoleh izin untuk mengikuti pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja. Syarat terakhir berkaitan dengan dukungan anggota, yakni minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026.
Ketentuan dukungan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam tahapan pencalonan. Panitia menetapkan DPS Revisi yang telah disahkan PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan untuk menentukan dukungan yang sah.
Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim mencapai 418 Anggota Biasa.
Artinya, bakal calon Ketua PWI Jatim harus mengantongi sedikitnya 42 dukungan Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi tersebut.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
Selain dukungan anggota, panitia juga menetapkan kelengkapan administrasi yang harus diserahkan setiap bakal calon.
Total terdapat 14 jenis dokumen yang wajib disiapkan, mulai dari formulir pendaftaran, fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, hingga fotokopi KTA Biasa PWI yang masih berlaku.
Bakal calon juga harus melampirkan fotokopi ijazah terakhir, SK yang membuktikan pengalaman sebagai pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon, serta kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
Dokumen lain yang harus dilengkapi meliputi daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik maupun lembaga pemerintah, serta surat keterangan dan izin dari perusahaan pers berbadan hukum tempat calon bekerja.
Bakal calon juga diwajibkan menyerahkan pakta integritas yang berisi komitmen menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi dan hasil konferensi yang sah.
Kelengkapan berikutnya berupa bukti dukungan minimal 10 persen Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi. Dukungan harus dinyatakan sah dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai.
Ketentuan tersebut kembali menegaskan angka minimal dukungan yang harus dipenuhi, yakni 42 Anggota Biasa dari total 418 anggota dalam DPS Revisi.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berkas pendaftaran dapat diserahkan ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Penyerahan berkas dibuka mulai 15 hingga 20 Oktober 2026. Panitia memastikan rentang waktu tersebut menggunakan hitungan hari kalender, sehingga pelayanan pendaftaran tetap berlangsung pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Setelah berkas diterima, Panitia Konferensi XVI PWI Jatim akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan persyaratan sebelum hasilnya diteruskan kepada PWI Pusat.
Sementara itu, untuk pencalonan Ketua DKP PWI Jatim, persyaratan yang diterapkan pada dasarnya hampir sama dengan calon Ketua PWI Jatim. Perbedaan yang disebutkan panitia berada pada batas usia.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” pungkas Machmud.
Tahapan pendaftaran ini menjadi bagian penting menuju pelaksanaan Konferensi XVI PWI Jatim yang akan menentukan kepengurusan organisasi untuk periode 2026–2031.













