HukumJawa TimurKriminal

Ditangkap TNI, Dipulangkan Polisi: Pakar Hukum Sentil Polres Mojokerto soal Kasus Pencurian Kabel

×

Ditangkap TNI, Dipulangkan Polisi: Pakar Hukum Sentil Polres Mojokerto soal Kasus Pencurian Kabel

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Lima pria yang ditangkap TNI karena diduga mencuri kabel tembaga di Mojokerto justru dipulangkan oleh polisi. Keputusan itu langsung memicu sorotan tajam dari pakar hukum pidana.

 

Para terduga pelaku ditangkap Tim Intel Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6/2025) dini hari di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Saat itu, kelimanya tertangkap basah membawa kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom. Mereka langsung diserahkan ke Polres Mojokerto beserta barang bukti.

Namun, alih-alih ditahan, kelima pria tersebut justru dilepas. Alasannya? Tidak ada laporan dari Telkom sebagai pemilik kabel. Polisi berdalih belum bisa melanjutkan proses hukum karena belum ada yang mengaku dirugikan secara resmi.

 

Langkah ini langsung mendapat reaksi keras dari pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika. Ia menegaskan bahwa pencurian kabel bukan perkara remeh dan bukan pula delik aduan. Artinya, polisi bisa dan seharusnya memprosesnya tanpa perlu menunggu laporan dari Telkom.

 

“Kalau delik aduan memang butuh laporan, tapi ini bukan. Ini kejahatan murni. Masyarakat yang tahu atau militer yang menangkap bisa dijadikan saksi,” jelasnya, Senin (16/6/2025).

 

Dr. Prija menambahkan, bukti-bukti dalam kasus ini sudah mencukupi. Kabel tembaga sebagai hasil kejahatan, dan saksi dari pihak warga maupun militer yang melakukan penangkapan, seharusnya sudah cukup untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut.

 

“Kalau alat bukti berupa barang curian sudah ada dan ada dua saksi, itu sudah bisa ditindaklanjuti. Ini bukan perkara kecil. Kabel itu bagian dari infrastruktur vital,” tegasnya.

Dosen yang juga ahli kriminologi itu bahkan menyebut tindakan memulangkan pelaku tanpa proses hukum sebagai kelalaian serius. Ia mengingatkan bahwa pencurian kabel bisa berdampak besar terhadap sistem komunikasi masyarakat.

 

“Ini bentuk kejahatan serius. Kabel tembaga bukan barang sembarangan. Pemrosesan hukumnya harus cepat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *