MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id— Persoalan data kesejahteraan sosial kembali menjadi perhatian di Kabupaten Mojokerto. Kali ini, kondisi tersebut dialami Wahyuningsih, warga Dusun Kepuh, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg.
Wahyuningsih sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, bantuan tersebut kini tidak lagi diterimanya setelah status desil keluarganya tercatat berubah menjadi desil 6.
Kondisi tempat tinggal Wahyuningsih juga menjadi perhatian. Berdasarkan tinjauan di lapangan pada Minggu (6/9/2026), rumah yang ditempatinya terlihat sederhana. Sejumlah bagian dinding bata tampak mengalami pengelupasan plester, sementara bagian dalam rumah juga terlihat terbatas.
Kepala Dusun Kepuh, Mufarrokah, mengatakan kondisi ekonomi Wahyuningsih masih memprihatinkan. Menurutnya, Wahyuningsih bersama suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari mengandalkan meminta-minta atau mengamen.
“Dulu dapat bantuan PKH, sekarang sudah tidak. Untuk makan sehari-hari kadang bisa beli lauk, kadang tidak. Kalau ada beras,” ujar Mufarrokah.
Mufarrokah menjelaskan, Wahyuningsih merupakan warga Dusun Kepuh, Desa Terusan. Dalam pendataan sebelumnya, keluarganya tercatat berada di desil 3.
Namun, setelah menggunakan KK baru, status desil tersebut berubah menjadi desil 6. Perubahan itu terjadi setelah ibu Wahyuningsih, Safah, meninggal dunia sekitar dua tahun lalu.
“Desil berubah sejak KK baru, yang awalnya desil 3 menjadi 6 semenjak Ibu Safah, orang tua dari Ibu Wahyuningsih, meninggal sekitar dua tahun yang lalu,” jelasnya.
Menurut Mufarrokah, Wahyuningsih dan suaminya saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya mengandalkan meminta-minta maupun mengamen untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keseharian Ibu Wahyuningsih dan suaminya tidak bekerja, mengandalkan meminta atau ngamen. Pendapatannya kurang lebih Rp20 ribu sampai Rp40 ribu,” ungkapnya.
Dengan penghasilan tersebut, kebutuhan makan sehari-hari harus disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.
“Setiap hari makan, kalau ada lauknya itu Alhamdulillah,” imbuh Mufarrokah.
Mufarrokah menilai kondisi yang dialami Wahyuningsih menunjukkan adanya perbedaan antara data desil dengan kondisi faktual di lapangan.
“Realita desil dan lapangan berbeda,” tegasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Verifikasi lapangan secara berkala diperlukan agar perubahan kondisi sosial ekonomi warga dapat tercermin dalam data yang digunakan untuk berbagai program bantuan pemerintah.
Kasus Wahyuningsih juga menjadi gambaran pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, petugas pendata, dan instansi terkait dalam melakukan pemutakhiran data warga sesuai kondisi terkini.
Pewarta: Samsuddin













