HukumJawa TimurKriminal

Bos Tanah Kavling di Kota Mojokerto Diciduk Polisi

×

Bos Tanah Kavling di Kota Mojokerto Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Bos tanah kavling
Gambar ilustrasi

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus dugaan penipuan tanah kavling di Kota Mojokerto memasuki babak baru. DN (55), pria yang dikenal sebagai pengusaha tanah kavling di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, akhirnya ditangkap polisi usai dilaporkan oleh salah satu korbannya.

 

Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (17/5/2025). Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma. “Iya, DN sudah ditangkap dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

 

Kasus ini dilaporkan oleh DS (33), warga Kota Surabaya, yang mengaku tertarik membeli kavling milik DN setelah melihat promosi di media sosial pada 2022. Korban kemudian membeli satu unit kavling senilai Rp83 juta, dengan janji lahan legal dan sertifikat segera diserahkan.

 

Namun, hingga pembayaran lunas, sertifikat tak kunjung diterima. Bahkan, belakangan DN menyatakan bahwa lahan yang dijual masih berstatus lahan hijau dan belum bisa dibangun. DN juga sempat berjanji akan mengembalikan uang DS, namun tak pernah terealisasi.

 

Kuasa hukum pelapor, Jaka Prima, menyebut bahwa pihaknya juga telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun DSH dinilai tidak menunjukkan itikad baik, bahkan mangkir dari pemanggilan penyidik.

 

“Sampai hari ini, DSH tidak pernah hadir ketika dipanggil polisi. Kami nilai tidak ada itikad baik sama sekali, dan kami harap penyidik segera mengambil langkah tegas,” ujar Jaka.

 

Dari informasi yang dikumpulkan, Jaka menyebut bahwa DSH telah menjual setidaknya 38 petak kavling ukuran 6×12 meter di lokasi tersebut. Bahkan, DSH juga disebut menjual kavling di beberapa titik lain di wilayah Mojokerto.

 

“Informasi dari warga, DSH ini dikenal sebagai pelaku jual beli tanah. Tapi modusnya ini merugikan banyak orang,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *