Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras tanpa izin cukai, Rabu (21/5/2025). Nilai total barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp19,3 miliar.
Aksi pemusnahan digelar secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama dan dilanjutkan ke fasilitas pemusnahan milik PT PRIA di Desa Lakardowo, Dawarblandong. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, bersama Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Berdasarkan perhitungan, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp13,28 miliar akibat peredaran barang ilegal tersebut.
“Ini adalah hasil penindakan dari wilayah Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya. Kami menyita dari produsen hingga pedagang kecil,” kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.
Rudy menyebut, modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, bekas, hingga produk yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
“Barang bukti ini kami musnahkan secara ramah lingkungan agar tidak disalahgunakan kembali,” tambahnya.
Bupati Mojokerto, Gus Barra, menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat soal aturan cukai agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Kami harap masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat luas,” ujarnya.
Gus Barra juga mengapresiasi penghargaan yang diraih Pemkab Mojokerto atas pelaksanaan administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024. Menurutnya, pemanfaatan dana tersebut sangat krusial untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.