HukumJawa TimurKriminal

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Kavling, Pria di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Kavling, Pria di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Penipuan , Jual Beli , Kavling , Mojokerto , Surabaya , Polisi , Sertifikat , Hukum , Laporan , Properti
DN ditemani kuasa hukum saat melapor penipuan tanah ke Polres Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial DSH, warga Kelurahan /Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah kavling, Jumat (9/5/2025).

 

Laporan dengan nomor LP/B/70/V/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA dilayangkan DN (33) ke Mapolres Kota Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Pria asal Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya itu menuturkan peristiwa bermula pada awal tahun 2022, saat Danang mencari informasi kavling di media sosial.

“Saat itu, saya tertarik dengan promosi kavling di media sosial yang diklaim berada di kawasan strategis, tepatnya di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” kata Danang didampingi kuasa hukumnya, Jaka Prima, Jum’at (9/5/2025).

Kemudian danang berkomunikasi dengan seorang marketing berinisial Y untuk menanyakan promosi tanah kavling tersebut. DN kemudian diarahkan untuk bertemu dengan DSH selaku pihak penjual.

 

“Saya itu ditunjukkan site plan dan sertifikat atas nama DSH. Dijanjikan kavling sudah legal dan siap bangun,” ujar Danang.

 

DN akhirnya sepakat membeli satu unit kavling ukuran 6×12 meter dengan harga Rp 83 juta. Harga tersebut sudah termasuk biaya balik nama yang dijanjikan bakal rampung sekitar bulan Maret 2023.

 

DN kemudian menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp10 juta pada 5 Maret 2022, kemudian dilanjutkan transfer Rp40 juta dan sisanya dibayar cicilan Rp2,75 juta per bulan selama setahun.

 

“Total saya bayar Rp83 juta. Ada bukti transfernya semua. Tapi sampai lunas, saya belum juga menerima sertifikat seperti yang dijanjikan,” ungkap Danang.

 

Setelah membayar semua biaya, DN belum juga mendapatkan sertifikat. Saat meminta kejelasan, DSH berkelit dengan mengatakan kalau sertifikat masih dalam proses di notaris dan BPN. DSH juga mengaku jika tanah kavling itu masih berstatus lahan hijau.

 

“Katanya masih lahan hijau dan sekarang masih berproses ke lahan kuning,” tutur Danang.

 

DN yang mulai curiga akhirnya meminta agar uangnya sebesar Rp 83 juta dikembalikan. Tetapi hingga sekarang uang Danang tak kunjung dikembalikan, bahkan DSH tidak bisa dihubungi.

 

“Awalnya DSH setuju untuk mengembalikan uang saya penuh, tidak kurang dan tidak lebih. Namun hingga Maret 2024, sesuai yang dijanjikan, DSH tidak mengembalikan, bahkan sekarang menghilang,” tuturnya.

 

Merasa dirugikan, DN akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

 

Kuasa Hukum korban, Jaka Prima menambahkan, pihaknya sudah berupaya menemui DSH namun tidak pernah berhasil. Bahkan DSH juga tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan.

“Sampai detik ini itikad baik dari terlapor tidak ada. Untuk itu saya berharap penyidik bisa bersikap tegas,” katanya.

 

Dari informasi yang didapat, DSH menjual sebanyak 38 petak kapling dengan ukuran 6 x 12 di lokasi tersebut. Selain itu, lanjut Jaka mengungkapkan, DSH juga menjual tanah kavling di beberapa titik lain.

 

“Jadi abah DSH ini memang terkenal pengusaha jual beli tanah. Dari informasi yang saya dapat, DSH sudah menjual tanah kavling di berbagai titik lainnya,” tukasnya.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Mojokerto Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Tim LenteraInspiratif.id juga telah mencoba menghubungi dan mendatangi kediaman DSH, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *