Sidoarjo, LenteraInspiratif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan seorang direktur perusahaan properti sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah kas desa (TKD) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka berinisial EBS, menjabat sebagai Direktur PT Kembang Kenongo Property. Ia diduga membeli serta memanfaatkan lahan milik desa secara ilegal untuk kepentingan proyek pembangunan perumahan komersial bernama Griyo Sono Indah.
Penetapan EBS sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik pada Kamis (8/5/2025), dengan total durasi 8,5 jam. Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap: 7 jam saat masih berstatus saksi, dan dilanjutkan 1,5 jam setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan bukti bahwa EBS menyadari status tanah tersebut sebagai milik desa yang tidak dapat diperjualbelikan, namun tetap melakukan transaksi dan membangun proyek komersial,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi.
EBS diduga kuat telah menyalahgunakan aset desa dengan menjadikannya lahan komersial. Ia berperan ganda sebagai pembeli sekaligus pelaksana proyek perumahan, yang seharusnya tidak dilakukan terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Sebelum EBS, Kejari Sidoarjo telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu AN, SMN, dan KSN. Ketiganya adalah Kepala Desa Sidokerto dan anggota Tim 9 yang bertugas mengelola aset desa. Mereka diduga terlibat dalam skema penjualan ilegal tanah tersebut.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.141.100.000. Angka ini berasal dari nilai transaksi atas tanah desa yang dialihkan secara tidak sah.
EBS dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dan mendalami peran masing-masing tersangka,” tegas John Franky.