Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Aksi cekcok dua perempuan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, berujung proses hukum setelah videonya viral di media sosial. Salah satu pelaku, Inge Margareta (28), warga Kelurahan Pulorejo, diamankan ke Polres Mojokerto Kota, Sabtu (18/4/2026) malam.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) saat korban, Lutviana Indriana (33), tengah perjalanan pulang kerja sambil menjemput anaknya.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dari Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala melalui Jalan Gajah Mada sisi selatan.
Menurut keterangan korban, saat hendak berbelok ke kanan dari lajur kiri, ia telah menyalakan lampu sein. Namun, pada saat bersamaan sebuah mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi S 1223 VH yang dikemudikan Inge melaju beriringan.
Diduga terjadi kesalahpahaman di jalan hingga mobil tersebut memotong jalur dan berhenti mendadak tepat di depan sepeda motor korban.
Situasi pun memanas. Korban mengaku sempat disiram air dan dimarahi dengan kata-kata kasar karena dituding memotong jalur.
Cekcok tak terhindarkan. Terlapor disebut menghampiri korban sambil membentak, bahkan di depan anak korban.
“Saya dicolok, helm saya dipukul dua kali. Kepala anak saya juga ditoyor. Kunci motor saya juga diambil, padahal saya sudah berulang kali minta maaf,” ujar Lutviana, Minggu (19/4/2026).
Keributan berlangsung sekitar 30 menit dan sempat menarik perhatian warga sekitar.
Peristiwa tersebut akhirnya dilerai oleh juru parkir dan pengemudi ojek online yang berada di lokasi.
Setelah kejadian, korban pulang dijemput suaminya dan melaporkan insiden itu ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4/2026) malam.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Jinarwan, membenarkan bahwa terlapor telah diamankan di wilayah Pasuruan.
“Karena takut dan kejadian ini menjadi ramai, terlapor pergi ke rumah keluarganya di Pasuruan untuk menenangkan diri,” jelasnya.
Polisi juga telah mempertemukan kedua pihak dalam proses mediasi di Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Meski keduanya mengaku telah saling memaafkan, proses hukum tetap berjalan karena laporan resmi dari korban belum dicabut.
“Setelah pertemuan kedua pihak, belum ada pencabutan laporan,” tambahnya.
Korban menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Ia melaporkan terduga pelaku atas dugaan kekerasan terhadap anak, perampasan, serta perbuatan tidak menyenangkan.
“Sampai sekarang kunci motor saya juga belum dikembalikan,” imbuh korban.
Sementara itu, Inge mengaku menyesali perbuatannya dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya khilaf dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya usai mediasi.
Atas perbuatannya, terlapor terancam hukuman pidana dengan ancaman lebih dari tiga tahun penjara.













