LenteraInspiratif.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) pada Senin (23/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Isu ini muncul akibat adanya dugaan praktik suap yang terkait dengan “biaya percepatan” dalam pengaturan kuota haji khusus. Uang tersebut diperkirakan bersumber dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ingin mempercepat proses alokasi kuota.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah pada (19/3/2026) atas pertimbangan kemanusiaan dan permintaan dari pihak keluarga.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut menegaskan komitmen lembaganya dalam menangani perkara ini secara profesional.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa pemulihan status penahanan dilakukan untuk kepentingan pengusutan. Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa tindakan ini adalah bagian dari usaha untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara efisien.
KPK juga memberikan peluang untuk merubah status penahanan jika diperlukan dalam proses hukum yang akan datang, tetapi menegaskan bahwa fokus utama adalah penyelesaian perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengaturan ibadah haji yang seharusnya dilakukan dengan terbuka dan bertanggung jawab, serta karena adanya perubahan dalam status penahanan yang sempat dijadikan tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan. (Fsa)













