Jawa TimurPeristiwa

Birahi Memuncak, Tukang Roti di Pasuruan Rudapaksa Siswi SMP

×

Birahi Memuncak, Tukang Roti di Pasuruan Rudapaksa Siswi SMP

Sebarkan artikel ini
Kasus pemerkosaan, Pasuruan
Pelaku pemerkosaan

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Birahi memuncak seorang penjual roti bernama Edi Suwandi (42) melakukan rudapaksa alias memperkosa siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di sekitar rel kereta api di Bangil, Pasuruan.

“Edi kini meringkuk di tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami amankan Kamis sore kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Farouk, selain memperkosa, pelaku juga melakukan ancaman kepada korban agar tak melaporkan aksi bejatnya.

“Korban diancam agar tidak mengatakan pada orang lain,” jelas Farouk.

Pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuannya. Tak terima anaknya diperkosa orang tua korban langsung melapor ke polisi.

“ED diamankan setelah polisi melakukan olah TKP,” tandas Farouk.

Pelaku dijerat pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UURI No. 17 tahun 2016 tentang PERPU jo pasal 6 UURI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (Fi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *