Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas tambang batu andesit yang diduga beroperasi secara ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/2026).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39).
“Dalam kasus ini, lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” kata Kompol Andy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA diketahui berperan sebagai pengelola tambang. Sementara MY bertugas mengupayakan perizinan, NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, dan MS berperan sebagai pemodal kegiatan.
Menurut Wakapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan dengan omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta.
“Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet diperkirakan mencapai Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi,” jelas Kompol Andy.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menambahkan, selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tambang.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar AKP Adimas.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.













