Lenterainspiratif.id | Klaten – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menemukan aktivitas ilegal di sebuah gudang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (2/5/2026), yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Penyalahgunaan LPG maupun BBM subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada pertengahan April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten.
Dari lokasi, petugas menemukan ribuan tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta sejumlah kendaraan operasional yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
“Total ada 1.465 tabung LPG yang diamankan, lengkap dengan alat penyuntikan dan enam unit kendaraan,” jelas Irhamni.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari hasil pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri hingga ke pihak pemodal maupun jaringan di belakangnya,” tegas Irhamni.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan LPG subsidi secara menyeluruh, guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.













