Lenterainspiratif.id | Jakarta – Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji nonprosedural yang memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai modus operandi. Dalam pengungkapan awal, sebanyak delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, selaku Kasubsatgas Gakkum Haji, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa pihak-pihak yang terlibat diduga telah melakukan pemberangkatan haji ilegal hingga 127 kali sejak tahun 2024. Para korban direkrut dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antrean panjang, dengan dalih menggunakan visa tenaga kerja.
“Secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji. Ini jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Irhamni, praktik ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari perekrut, agen perjalanan, hingga perusahaan yang diduga memfasilitasi dokumen keberangkatan. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri seluruh rantai keterlibatan, termasuk perusahaan atau PT yang berperan dalam proses tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji secara instan. Pasalnya, prosedur resmi keberangkatan haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang dan harus melalui jalur yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas,” pungkasnya.
Delapan calon jemaah yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara itu, terkait informasi adanya tiga warga negara Indonesia yang diamankan di Arab Saudi, pihak kepolisian menyebut hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan otoritas terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.













