HukumJawa TimurKriminal

Wanita Muda di Madiun Tipu Driver Ojol Pakai Order Kosmetik Fiktif

×

Wanita Muda di Madiun Tipu Driver Ojol Pakai Order Kosmetik Fiktif

Sebarkan artikel ini
penipuan order fiktif, driver ojol tertipu, modus gojek palsu, perempuan tipu ojol, kriminal madiun kota
Tersangka saat diamankan polisi

Madiun, LenteraInspiratif.id – Seorang perempuan muda asal Surakarta berinisial N.A (21) ditangkap polisi usai melakukan penipuan terhadap sejumlah driver ojek online melalui layanan GoShop. Pelaku dilaporkan menggunakan dua akun berbeda untuk memesan kosmetik dan membuat order fiktif.

 

N.A ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Madiun Kota setelah terbukti membuat pesanan palsu menggunakan akun “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek. Dalam setiap aksinya, pelaku meminta driver untuk membelikan produk kosmetik terlebih dahulu, lalu mengirimkannya ke alamat yang ternyata tidak valid di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan.

 

Akibat ulah pelaku, sejumlah driver ojol harus menanggung kerugian. Salah satu korban, Anang Wibisono asal Nambangan Kidul, merugi Rp250 ribu karena pesanan yang diantarkan tak kunjung diterima oleh pemesan.

 

“Alamat pengantaran ternyata fiktif, dan pemesan juga tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Anang.

 

Dua korban lainnya, Mashudi dan Dwi Purwanto, mengalami hal serupa. Mereka pun akhirnya melapor ke pihak berwajib.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu korban yang menerima pesanan dengan pola sama dan mengenali penjual kosmetik yang terlibat. Polisi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses hukum. Kami minta mitra ojek online lebih waspada terhadap model penipuan seperti ini,” kata AKP Agus, Senin (19/5/2025).

 

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia kini dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dan terancam hukuman pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *