LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kini telah merampungkan pemeriksaan para saksi dalam kasus korupsi dana CSR Bank BNI. Saat ini pihaknya tengah menyempurnakan berkas perkara.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasipidsus Tarni Purnomo mengatakan, pihaknya berusaha secepatnya untuk menyempurnakan berkas perkara itu.
“Semua saksi sudah selesai diperiksa tinggal perbaikan seperti menjilid dan lainnya,” ucap Tarni kepada LenteraInspiratif.id, Jumat (3/3/2023).
Setelah disempurnakan dan dinyatakan lengkap (P-21), lanjut Tarni menjelaskan, berkas perkara korupsi CSR Kota Mojokerto itu akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Secepatnya akan kita sempurnakan,” pungkasnya.
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.
Pada Kamis (29/12/2022), Kejaksaan menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang selaku konsultan proyek, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (27/1/2023), giliran Miza Fahlevy Ismail (28) ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Sumberagung, Jatirejo itu berperan sebagai pemasok bahan material.
Kejaksaan menilai pengerjaan proyek senilai Rp 607 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)