LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Upaya banding tim penasihat hukum Trisno Hariyanto (37) berbuah manis. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengurangi vonis penjara mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto menjadi 4 tahun.
Petikan putusan sidang banding dengan nomor perkara 57/Pid.sus-TPK/2023/PT SBY telah diterima tim kuasa hukum terdakwa Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, S.H. pada, Rabu (20/9/2023).
Hasilnya, ketua majelis hakim Rasminto menjatuhi hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa lantaran terbukti melakukan korupsi dengan membangun BUMDes Pusat Oleh-oleh di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Putusan banding ini lebih ringan dua tahun dari vonis PN Tipikor Surabaya yang menjatuhi pidana terhadap Trisno selama 6 tahun penjara.
“Putusan hanya merubah lama hukuman menjadi 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” ucap Puguh saat ditemui selepas acara pelantikan DPC Peradi Mojokerto di Hotel Lynn, Sabtu (23/9/2023).
Meski begitu Puguh mengaku akan tetap melakukan upaya hukum kasasi. Menurutnya, perkara yang menjerat Trisno bukanlah suatu tindak pidana korupsi.
“Karena kerugian negara secara materiil tidak ada, sehingga perkara ini bukanlah pidana korupsi,” tuturnya.
PN Tipikor Surabaya sebelumnya memvonis Trisno Hariyanto pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Hanya saja, majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti kerugian negara ke terdakwa.
Majelis hakim menilai jika kerugian negara sebesar Rp 797.774.000 itu dinikmati oleh Noto Hariyanto selaku kontraktor yang mengerjakan proyek BUMDes yang berada di Dusun Pekingan. Hanya saja, kontraktor asal Malang itu menghilang hingga saat ini.
“Trisno disebut memperkaya orang lain yaitu Noto Hariyanto. Tapi hal itu tidak dibuktikan secara materiil karena (Noto) tidak pernah diperiksa baik saat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.
Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.(Diy)