MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto mulai mematangkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang diusulkan oleh masing-masing komisi. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Raperda tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat upaya penataan lingkungan permukiman sekaligus mencegah munculnya kawasan kumuh baru di tengah pesatnya perkembangan kota.
Pembahasan regulasi itu kini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta kalangan akademisi.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Indra Suryadiansyah, menilai keberadaan perda nantinya akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang lebih tertata dan layak huni.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan kawasan yang sudah masuk kategori kumuh, tetapi juga menjadi langkah preventif agar lingkungan permukiman tetap terjaga kualitasnya.
“Harapannya, dengan adanya perda ini kawasan permukiman di Kota Mojokerto semakin tertata, bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang juga Koordinator Komisi II, Arie Hernowo, mengatakan usulan raperda tersebut lahir dari kebutuhan daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang masih memerlukan perhatian.
Menurut Arie, penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya melalui program fisik, melainkan membutuhkan dasar hukum yang kuat agar penataan dapat berjalan berkelanjutan.
“Masih ada beberapa kawasan yang perlu ditingkatkan kualitas lingkungannya. Dengan adanya perda ini, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk melakukan penataan dan peningkatan fasilitas di kawasan tersebut,” katanya.
Tak hanya fokus pada penanganan kawasan yang telah teridentifikasi kumuh, regulasi tersebut juga akan mengatur langkah-langkah pencegahan. Salah satunya melalui penguatan persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman baru agar dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai.
“Jangan sampai kawasan yang dibangun hari ini justru menjadi titik munculnya permukiman kumuh di masa mendatang,” tambahnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, menjelaskan selain raperda terkait permukiman kumuh, DPRD juga tengah menyiapkan dua raperda inisiatif lainnya.
Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, sedangkan Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Tiga raperda inisiatif ini saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik dan pendalaman materi bersama tim akademisi,” jelas Deny.
Untuk memastikan kualitas regulasi yang disusun, DPRD menggandeng akademisi dari Universitas Brawijaya Malang sebagai penyusun kajian akademik.
Menurut Deny, keterlibatan perguruan tinggi diperlukan agar setiap regulasi yang dibentuk memiliki dasar ilmiah, kajian hukum yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, menyampaikan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif akan dilakukan setelah naskah akademik selesai disusun.
“Setelah naskah akademik rampung, baru akan dijadwalkan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.
Agus berharap ketiga raperda tersebut nantinya tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.













