Jawa TimurPeristiwa

Provokator Penyerangan Tempat Latihan Silat di Kutorejo Divonis 8 Bulan Penjara

×

Provokator Penyerangan Tempat Latihan Silat di Kutorejo Divonis 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan vonis di PN Mojokerto

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – DDD (19) provokator penyerangan tempat latihan silat di Kutorejo, Mojokerto divonis 8 bulan penjara. Remaja asal Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari itu dinilai melakukan tindak pidana pasal 45 A ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah dalam sidang yang berlangsung di PN Mojokerto pada, Senin (18/3/2024).

 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 45 A ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” ucapnya.

 

Untuk itu, Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhi hukuman pidana penjara 8 bulan penjara terhadap terdakwa.

 

Putusan ini, lanjut Majelis Hakim membacakan amar putusannya, diberikan setelah mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, aspek-aspek yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa.

 

Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat pidana dan sudah berdamai dengan korban.

 

“Hal yang meringankan karena terdakwa sudah berdamai dengan terdakwa,” ucapnya.

 

Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Fachri Burhan Mulyana menuntut DDD 10 bulan pidana penjara. Artinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU. Meski begitu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto belum bisa memastikan untuk mengajukan banding.

 

Begitupun dengan pendamping hukum terdakwa, Ahmad Mukhlisin juga belum bisa memastikan untuk melakukan upaya hukum banding. Ia mengaku jika saat ini dirinya masih berunding dengan keluarga terdakwa.

 

 

 

“Kita masih mendiskusikan dengan pihak keluarga apakah akan melakukan banding atau tidak,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, dalam insiden penyerangan tempat latihan perguruan silat itu, Polisi telah menetapkan 6 tersangka.

 

Diantaranya, dua pelaku dewasa yakni DDD (19), warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, dan MDF (18), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan 4 lainnya masih dibawah umur.

 

 

DDD dijerat dengan pasal 160 KUHP karena diduga menghasut teman-temannya agar melakukan penyerangan. Tersangka juga dikenakan pasal 221 KUHP karena menyuruh pelaku anak GV membakar tas, baju sakral, sabuk, dan buku jurus milik korban.

 

Sedangkan tersangka MDF dijerat dengan pasal 170 KUHP. Sebab ia merusak 2 sepeda motor milik korban yang tertinggal di balai Desa Windurejo. (diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *