Jawa TimurPeristiwa

Pelaku Pengeroyokan Pesilat di Jetis Mojokerto Divonis 2 – 8 Bulan Penjara

×

Pelaku Pengeroyokan Pesilat di Jetis Mojokerto Divonis 2 – 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Vonis, Pengeroyokan Pesilat
Majelis Hakim PN Mojokerto saat membacakan amar putusan kasus pengeroyokan pesilat di Kecamatan Jetis, Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Enam terdakwa kasus pengeroyokan anggota pesilat di Kecamatan Jetis, Mojokerto divonis 2 – 8 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.

 

Kasus pengeroyokan anggota perguruan silat di Kecamatan Jetis ini dibagi dalam dua persidangan, yakni persiapan untuk terdakwa anak dan dewasa.

 

Sidang terdakwa anak digelar lebih dulu pada, Senin (4/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. JPU Kota Mojokerto mengikuti persidangan secara online dari Kantor Kejari Kota Mojokerto bersama ke-empat terdakwa anak.

 

Sementara penasihat hukum terdakwa Pidel Castro, mengikuti sidang secara online dari kantornya di Surabaya.

 

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurlely. Majelis Hakim PN Mojokerto para terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan menjatuhi hukuman 2 bulan pidana penjara.

 

Sementara sidang untuk pelaku dewasa dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Para terdakwa Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20) dan Willy Dhanny Setiawan (25) juga mengikuti sidang secara online dari Lapas Mojokerto. Begitupun penasihat hukumnya, Pidel Castro yang mengikuti sidang secara online dari kantornya di Surabaya.

 

Sementara itu, JPU Kota Mojokerto Angga Rizky Bagaskoro mengikuti sidang melalui zoom dari Kantor Kejari Kota Mojokerto.

 

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Majelis hakim menilai jika para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dua terdakwa dewasa ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan penjara.

 

“Pada intinya kami sepakat dengan tuntutan dan dakwaan yang disampaikan JPU,” ucapnya.

 

Putusan ini, lanjut Majelis Hakim membacakan amar putusannya, diberikan setelah mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, aspek-aspek yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa.

 

“Yang memberatkan para terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban terluka, dan tidak berterus terang. Sementara yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat pidana,” tukasnya.

 

Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Pidel Castro mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

 

Sebelumnya, JPU Kota Mojokerto menuntut 8 bulan penjara untuk terdakwa dewasa dan 3 bulan untuk pelaku anak. Artinya, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan 1 bulan untuk pelaku anak. Meski begitu, JPU Kota Mojokerto Angga Rizky Bagaskoro masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

 

“Kita masih pikir-pikir,” ucapnya.

 

Angga juga mengatakan jika terdakwa dewas saat ini masih ditahan di Lapas Mojokerto. Sementara pelaku anak masih belum ditahan. Kedepannya, setelah perkara ini sudah memiliki hukum tetap, pelaku anak akan ditahan di Lapas Anak Blitar.

 

“Saat ini kan masih belum memiliki hukum tetap, karena kita maupun PH Terdakwa belum memastikan melakukan banding atau tidak. Kalau sudah (memiliki hukum tetap), pelaku anak akan kita limpahkan di Lapas Anak Blitar,” tukasnya. (diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *