HukumJawa TimurKriminal

Sidang Kasus Pengeroyokan Pesilat, Giliran Esepsi Pelaku Anak Ditolak Hakim

×

Sidang Kasus Pengeroyokan Pesilat, Giliran Esepsi Pelaku Anak Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini
Sidang, Pengeroyokan Pesilat, Pelaku Anak,
Sidang kasus pengeroyokan pesilat pelaku anak di Ruang Candra, PN Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan pesilat dengan pelaku anak kembali digelar, Senin (29/1/2024). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak semua esepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

 

Sidang dengan agenda putusan sela itu dimulai di Ruang Candra PN Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. JPU Kota Mojokerto Bobby Ruswin dan Angga Rizky Bagaskoro mengikuti sidang melalui zoom dari Kantor Kejari Kota Mojokerto.

 

Empat pelaku anak, anak yakni FMP (17), AJA (15), AAP (17) dan MD (17) mengikuti sidang secara online. Begitupun penasihat hukumnya, Pidel Castro yang mengikuti sidang secara online dari kantornya di Surabaya.

 

JPU Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengatakan, dalam sidang hari ini majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

 

“Iya tadi nota keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak majelis hakim,” ucap pria yang juga menjabat Kepala Kejari Kota Mojokerto itu.

 

Atas putusan tersebut, majelis hakim langsung melanjutkan sidang untuk memeriksa saksi. Bobby mengaku JPU akan menghadirkan enam saksi untuk diperiksa dalam perkara pengeroyokan dengan terdakwa anak hari ini.

 

“Hari ini kita hadirkan delapan saksi, termasuk tersangka dewasa,” ucapnya.

 

Saat ini sidang kasus pengeroyokan pesilat dengan terdakwa anak masih berlangsung. (diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *