HukumJawa Timurkuliner

JPU Minta Hakim Tolak Esepsi Pelaku Pengeroyokan Anggota Silat

×

JPU Minta Hakim Tolak Esepsi Pelaku Pengeroyokan Anggota Silat

Sebarkan artikel ini
Sidang, Kasus Pengeroyokan,
Majelis hakim saat memimpin sidang kasus pengeroyokan anggota silat di Kecamatan Jetis Mojokerto

 

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto meminta majelis hakim menolak esepsi yang diajukan penasihat hukum pelaku pengeroyokan anggota silat ditolak. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PN Mojokerto pada, Senin (22/1/2024).

 

JPU Kota Mojokerto Angga Rizky Bagaskoro mengatakan, sidang kali ini berlangsung secara online dengan agenda esepsi untuk pelaku anak dan jawaban JPU atas esepsi dari penasihat hukum untuk pelaku dewasa.

 

“Tadi online, JPU dan enam terdakwa di Kantor Kejari, PH (penasihat hukum) di Kantornya di Surabaya,” ucapnya.

 

Ia menjelaskan, dalam kesempatan ini JPU meminta agar menolak seluruh esepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Sebab menurutnya, semua prosedur penyusunan dakwaan sudah sesuai prosedur.

 

“Dalam jawaban kami tidak menjelaskan secara detail, cuman pada intinya kita meminta hakim menolak esepsinnya dan sidang bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi,” ujar Angga.

 

Saat disinggung klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut jika penetapan tersangka cacat dimata hukum, Angga mengatakan jika hal itu tidak tepat disampaikan dalam esepsi.

 

“Yang disampaikan PH terkait itu, (penetapan tersangka cacat hukum) itu sudah diluar keberatan (esepsi) yang ditentukan KUHAP. Karena keberatan itu terkait surat dakwaan kalau soal penetapan tersangka di ranah penyidikan,” jelas Angga.

 

Angga menyampaikan untuk sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda jawaban esepsi untuk terdakwa anak dan putusan sela untuk terdakwa dewasa. (diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *