BeritaJawa Timur

Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran petugas.

 

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan yang disamarkan sebagai rumah kosong bertuliskan “dijual” untuk menghindari kecurigaan warga.

 

“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi di lokasi tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

 

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2022. Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG subsidi ke satu tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Setiap tabung 12 kilogram yang dijual menghasilkan keuntungan sekitar Rp80 ribu. Dengan harga jual mencapai Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung, para pelaku mampu meraup keuntungan signifikan.

 

“Dalam sepekan, mereka bisa menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Estimasi keuntungan per bulan mencapai sekitar Rp19,2 juta,” jelasnya.

 

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, alat suntik, timbangan, serta ratusan tabung gas. Rinciannya, 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kilogram, dan 109 tabung berisi LPG 12 kilogram hasil oplosan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id