BeritaJawa Timur

Polres Probolinggo Bongkar Penimbunan Pertalite, Tujuh Pelaku dan 1.575 Liter BBM Subsidi Diamankan

×

Polres Probolinggo Bongkar Penimbunan Pertalite, Tujuh Pelaku dan 1.575 Liter BBM Subsidi Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan secara terorganisir di sejumlah titik berbeda.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka, masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Ketujuhnya diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.

 

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajaran kepolisian.

 

“Kami menemukan empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

 

Empat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, area pinggir jalan di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

 

Menurut Kapolres, saat patroli berlangsung, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik.

 

“Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode yang telah disiapkan sebelumnya.

 

“Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan selang dan pompa elektrik,” terang AKBP Latif.

 

Setelah tangki dikosongkan, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.

 

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi distribusi BBM subsidi.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id