Lenterainspiratif.id | Malang – Satres PPA dan PPO Polres Malang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, melaporkan dugaan perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dialaminya dengan dalih proses penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Aksi dugaan kekerasan seksual itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka yang berada di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Korban sebelumnya mengalami sakit pada bagian kaki dan sempat menjalani pengobatan medis, namun kondisinya tak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian dibawa untuk menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang diketahui masih bertetangga.
Dalam proses terapi tersebut, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan menjalani pengobatan khusus. Di tempat itulah tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.
“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun setelah kejadian terjadi berulang kali, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelas AKP Yulistiana.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun berpotensi menyimpang dari aturan hukum.
“Segera laporkan melalui call center Polri 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (*)







