PASURUAN, LenteraInspiratif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan periode 2023–2025 terkait perkara dugaan korupsi dana hibah. Keduanya berinisial GS selaku ketua umum dan ACIB selaku bendahara, dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp481.794.783 berdasarkan hasil audit Inspektorat.
Penahanan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung hingga 17 November 2026.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Dr. Suseno, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Mugiono Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran.
Penyimpangan yang ditemukan antara lain dugaan pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pembelanjaan fiktif dan manipulasi pertanggungjawaban keuangan. Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian negara tercatat sebesar Rp481.794.783,” ujar Suseno.
Kejari Periksa 68 Saksi
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 68 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari pengurus KONI, sekretariat, dinas pengampu, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah dokumen keuangan dan stempel yang diduga palsu turut dikumpulkan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidiair juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Suseno menjelaskan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana serta kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan atau memengaruhi saksi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam pengelolaan dana hibah KONI tersebut. Kejaksaan juga melanjutkan pemberkasan untuk mempersiapkan pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai prosedur hukum,” tegas Suseno.













