Jawa TimurPeristiwa

Pelaku Pembuangan Bayi Di Surabaya Ternyata Ibu Kandungnya

×

Pelaku Pembuangan Bayi Di Surabaya Ternyata Ibu Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Pembuangan bayi, pelaku, Surabaya
Pelaku pembuangan bayi saat ditangkap polisi

Pembuangan bayi, pelaku, Surabaya
Pelaku pembuangan bayi saat ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pelaku pembuangan bayi dalam tas plastik di Jalan Sencaki, Kelurahan Sidotopo, Semampir berhasil diringkus polisi, Selasa (18/1/2022).

Pelaku ternyata ibu kandung bayi itu sendiri yakni ER (21) warga Sampang yang tinggal di kos di Kawasan Semampir. ER diamankan polisi pada.

“Pada Selasa (18/1), kami berhasil mengamankan yang diduga ibu dari bayi tersebut. Kami lakukan pemeriksaan hingga saat ini,” kata Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (19/1/2022).

Wahyu menjelaskan, pelaku melahirkan sendiri bayinya di dalam kamar kos tanpa bantuan siapapun pada Senin (17/1) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB pelaku membawa bayinya ke Jalan Sencaki gang 2 dan di taruh di pinggir jalan.

Bayi malang itu dibawa oleh pelaku dengan menggunakan tas plastik berwarna hitam dan dialasi menggunakan baju berwarna pink dan kuning. “Alhamdulillah bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat. Sehingga pada saat bertemu, kita langsung koordinasi dengan klinik setempat, dan sekarang di rawat oleh bidan di wilayah Semampir,” lanjut Wahyu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku membuang buah hatinya adalah tak sanggup merawat bayi tersebut karena merupakan hasil hubungan diluar nikah. “Yang bersangkutan, dahulunya berkenalan dengan seorang pria, yang selama 4 bulan berhubungan pacaran. Kemudian mereka berhubungan suami istri. Pada saat yang bersangkutan hamil, si laki-laki tersebut hilang kontak,” lanjut Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) huruf C dan ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2002 Jo Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email