DaerahJawa Timur

Pasar Tradisional Masih Mendominasi Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Pasar Tradisional Masih Mendominasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Pasar Tradisional Masih Mendominasi Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto : pelaku pelanggar protokol kesehatan

Pasar Tradisional Masih Mendominasi Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto : pelaku pelanggar protokol kesehatan

Lenterainspiratif.com | Probolinggo – Dalam kurun waktu 2 hari, lebih dari 100 orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Probolinggo, sehingga harus mendapatkan sanksi. Mayoritas pelanggar terjaring saat razia di pasar tradisional.

Untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga bervariasi ada yang menyapu jalan, membaca puisi, hingga duduk bersama peti mati di dalam ambulance.

Salah satu pelanggar, Maksum (38), mengaku malu dan kapok pada saat ke pasar tidak mengenakan masker. Dia mengaku ikhlas mendapat hukuman membaca puisi, pakai rompi, menyapu pasar, dan dimasukkan ke ambulans duduk di depan peti mati sambil merenungi kesalahannya.

“Malu dan kapok dilihat orang banyak. Ini membuat saya sadar karena ulah tidak pakai masker bisa menjadi penyebab kematian,” kata Maksum, Selasa (8/9/2020).

Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo menuturkan, digelarnya razia itu untuk untuk penerapan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

“Razia protokol kesehatan kita lakukan selama 2 hari di sejumlah pasar tradisional se-Kabupaten Probolinggo. Ditemukan 100 pelanggar tidak mengindahkan protokol kesehatan, sengaja kami lakukan dengan cara sanksi untuk mengedukasi pelanggar agar sadar kesalahan yang dilakukan,” kata Tantriana Sari.

Dengan pengenaan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan diharapkan warga dapat memahami dan teredukasi akan pentingnya mengenakan masker untuk memutus penyebaran COVID-19, agar segera berakhir.

Sebagai informasi, di Kabupaten Probolinggo sendiri, sebanyak 566 orang terkonfirmasi virus Corona, 412 sembuh, 127 dirawat, serta 27 orang meninggal dunia. (suf)

Print Friendly, PDF & Email