Lenterainspiratif.id | Magetan – Aksi komplotan pencuri sepeda yang sempat meresahkan warga Kabupaten Magetan akhirnya berhasil dihentikan. Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim membekuk dua pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda di sejumlah lokasi setelah kasus tersebut viral di media sosial dan terekam kamera CCTV.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Magetan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar AKBP Erik, Kamis (11/6/2026).
Kasus pencurian yang menjadi perhatian publik itu terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan KPR Selosari, Kecamatan Magetan. Saat itu, pelaku mencuri sebuah sepeda yang diparkir di teras rumah dengan cara memotong rantai pengaman menggunakan alat khusus.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan tersebut tidak hanya beraksi satu kali. Sedikitnya enam lokasi di wilayah Kabupaten Magetan menjadi sasaran para pelaku.
Empat di antaranya berada di kawasan Perumahan Gitadini, satu lokasi di KPR Selosari, serta satu lokasi lainnya di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit sepeda gunung hasil curian, serta satu buah tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman milik korban.
“Alhamdulillah, kami berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan,” ungkap AKBP Erik.
Tak hanya beraksi di Magetan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua tersangka diduga pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah daerah lain, di antaranya Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, hingga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Magetan memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian yang lebih luas.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah pengamanan terhadap barang berharga serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan. (*)













