MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi dengan 30 penyedia makanan dan minuman (mamin), Senin (30/6/2026). Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menyeragamkan standar harga dan spesifikasi menu nasi kotak untuk seluruh kegiatan kedinasan di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Penandatanganan kontrak berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, dan dilakukan langsung oleh para pelaku usaha bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.
Sekda Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, proses konsolidasi diawali dengan seleksi penyedia yang dilakukan secara terbuka. Dari total 44 peserta yang mengajukan penawaran, sebanyak 33 penyedia dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan teknis untuk mengikuti tahap negosiasi.
“Dari 44 peserta yang mengikuti penawaran, sebanyak 33 peserta lolos evaluasi dan diundang mengikuti negosiasi. Hasilnya, terdapat 30 penyedia yang menyepakati harga terbaik atau harga konsolidasi sehingga berhak menandatangani kontrak payung,” ujar Gaguk.
Menurutnya, kontrak payung merupakan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rutin, seperti konsumsi rapat, bimbingan teknis, pelatihan, hingga kegiatan kedinasan lainnya. Sistem tersebut mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna menjamin transparansi, efisiensi, serta kepastian harga.
Pelaksanaan konsolidasi juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kotak Reguler Kota Mojokerto.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan 11 jenis menu nasi kotak reguler yang dapat dipilih seluruh perangkat daerah dengan harga yang telah disepakati bersama.
“Untuk harga dan 11 menu yang sudah kita sepakati bersama, seluruh penyedia tidak diperbolehkan membuat harga maupun menu di luar kesepakatan. Namun untuk cita rasa masakan, masing-masing penyedia tetap bisa berinovasi sehingga memiliki ciri khas tersendiri,” tegasnya.
Sebelas menu yang telah ditetapkan meliputi nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, serta nasi krawu.
Adapun harga yang disepakati berkisar antara Rp26.500 hingga Rp29.000 per kotak, sesuai dengan jenis menu yang dipilih.
Setelah penandatanganan kontrak payung, proses konsolidasi memasuki tahap akhir, yakni penyusunan dokumen penelaahan hasil konsolidasi untuk disampaikan kepada LKPP RI, sekaligus penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan makanan rapat dan kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui sistem konsolidasi ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap proses pengadaan konsumsi kegiatan pemerintahan menjadi lebih efektif, transparan, efisien, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM penyedia jasa boga di daerah. (Roe/adv)













