MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (29/6/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, persetujuan bersama tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat konstitusi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah konstitusi,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurut Ning Ita, berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan legislatif selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Berbagai masukan tersebut akan menjadi evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan APBD agar semakin efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga mampu memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan di Kota Mojokerto.
“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik dan terus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan Kota Mojokerto yang semakin maju dan masyarakat yang lebih sejahtera,” tambahnya.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Roe/adv)













