Penggeledahan Berlanjut ke Mojokerto
Penggeledahan di Kantah Kota Mojokerto merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, hingga pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan alat bukti.
Mulai dari ruangan sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta, rumah salah satu tersangka, hingga kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kini, penyidikan tersebut juga menyentuh Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Dengan ditemukannya dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang, KPK masih harus menelusuri lebih jauh asal-usul uang tersebut, pihak yang menyerahkan, penerima, serta apakah terdapat kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK sendiri belum mengungkap nominal keseluruhan uang yang diamankan dari Kantah Kota Mojokerto. Penghitungan dan pendalaman terhadap barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan berikutnya.













