Jawa TimurKriminal

Gerebek Toko Miras di Surabaya, Polisi Sita Puluhan Botol Arak

×

Gerebek Toko Miras di Surabaya, Polisi Sita Puluhan Botol Arak

Sebarkan artikel ini
Toko miras, Miras oplosan, Botol aras
Polisi saat melakukan penggerebekan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi melakukan penggerebekan toko miras di Jalan Kertopaten, Sidodadi, Simokerto, Surabaya pada Minggu (9/4/2023) dini hari. Hasilnya 30 botol miras jenis arak diamankan.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat saat Anggota Polsek Simokerto melakukan patroli.

“Kami semalam patroli Parajoyo, mendapat info ada 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal dan langsung melakukan penggerebekan,” kata Dwi, Minggu (9/4/2023).

Pada saat dilakukan penggerebekan pemilik miras, SF (50) hanya pasrah dan tak bisa berkilah.

“Sempat berkilah jika tidak ada miras. Tapi, setelah kami kroscek, kami temukan langsung, itu (puluhan miras) ditutupi dan disimpan dalam kardus,” sambungnya.

Selain mengamankan sejumlah miras, polisi juga mengamankan SF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut Dwi, SF dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Dari pengakuannya (SF), miras dijual Rp 50.000 per 600 ml. Alasannya untuk menghabiskan stok saja dan kebutuhan ekonomi,” ujar dia.

Polisi dengan 1 melati di pundaknya itu menegaskan, SF kerap mempunyai 1001 cara untuk menghindari razia. Tapi, ia mengaku sejumlah barang bukti miras ilegal di warung miras SF dapat ditemukan dan disita.

Dwi menyatakan, dagangan miras ilegal itu merupakan usaha keluarga turun temurun. Bahkan, SF kerap digrebek dan diamankan hingga 5 kali.

“Saat digerebek, SF selalu bilang bila miras tersebut punya istri, titipan orang, atau bahkan punya anaknya. Tapi intinya, ini (menyimpan dan menjual miras ilegal) adalah usaha keluarga dari SF,” tuturnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *