BeritaJawa Timur

Cegah Overcrowding, Lapas Mojokerto Pindahkan 31 Narapidana ke Dua Lapas di Madiun

×

Cegah Overcrowding, Lapas Mojokerto Pindahkan 31 Narapidana ke Dua Lapas di Madiun

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memindahkan 31 narapidana ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Madiun, Jawa Timur, Jumat (25/9/2026).

 

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan hunian sekaligus penanganan overcapacity dan overcrowding di Lapas Mojokerto.

 

Dari total 31 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 6 orang ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun, sedangkan 25 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

 

Proses pemindahan dilakukan setelah Lapas Kelas IIB Mojokerto memperoleh persetujuan dari pihak terkait. Selama perjalanan, para narapidana mendapat pengawalan dari Polres Mojokerto Kota hingga tiba di masing-masing UPT tujuan.

 

Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan narapidana menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk membantu menata kondisi hunian sekaligus memastikan proses pembinaan tetap berjalan.

 

“Pemindahan ini menjadi salah satu langkah yang kami dukung dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding. Selain membantu penataan hunian, pemindahan juga tetap memperhatikan keberlanjutan pembinaan narapidana di UPT tujuan,” ujar Arifin.

 

Menurutnya, pemindahan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan kepadatan penghuni. Penempatan narapidana di UPT tujuan juga mempertimbangkan keberlanjutan program pembinaan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

 

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan persoalan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan.

 

Sebelum pemindahan dilakukan, Lapas Mojokerto memastikan sejumlah tahapan administratif dan pengamanan telah dipenuhi. Di antaranya koordinasi dengan UPT tujuan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, serta pemutakhiran data narapidana dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

 

Pengawalan selama proses pemindahan juga dilakukan sesuai prosedur tetap untuk memastikan perjalanan berlangsung aman hingga narapidana diterima di lapas tujuan.

 

Selain itu, pihak Lapas Mojokerto turut melakukan pemberitahuan kepada keluarga narapidana serta Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) terkait pelaksanaan pemindahan tersebut.

 

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, Lapas Kelas IIB Mojokerto menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

 

Dengan pemindahan 31 narapidana tersebut, penataan kapasitas hunian di Lapas Mojokerto diharapkan dapat berjalan lebih optimal, sementara proses pembinaan terhadap narapidana tetap berlanjut di masing-masing UPT pemasyarakatan tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id