BeritaJawa Timur

Klaim Refund Annisa Ahmada Tembus Rp23,8 Miliar, Kuasa Hukum Kritik Pemblokiran Siskopatuh Kemenhaj

×

Klaim Refund Annisa Ahmada Tembus Rp23,8 Miliar, Kuasa Hukum Kritik Pemblokiran Siskopatuh Kemenhaj

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Pendataan klaim pengembalian dana atau refund jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo terus bertambah. Hingga Jumat (25/9/2026), tercatat 978 jemaah telah mengajukan klaim dengan total nilai tagihan mencapai Rp23.876.500.000.

 

Lonjakan jumlah klaim tersebut disampaikan Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo.

 

Jika dibandingkan dengan data per 23 September 2026, jumlah tersebut bertambah 344 jemaah. Pada saat itu, baru 634 jemaah yang tercatat dengan total klaim Rp15.114.801.500.

 

Nilai klaim juga meningkat sekitar Rp8,76 miliar hanya dalam waktu dua hari.

 

Meski demikian, angka tersebut belum menjadi data final. Kuasa hukum menyebut seluruh pengajuan masih akan diverifikasi berdasarkan bukti pembayaran dari masing-masing jemaah.

 

Di tengah proses pendataan refund tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Haji dan Umrah RI yang memblokir akses Siskopatuh PT Annisa Ahmada Travelindo.

 

Menurut pihak kuasa hukum, pemblokiran tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan yang dinilai memadai dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap jemaah.

 

Mereka menilai pemblokiran justru berpotensi mempersempit ruang penyelesaian persoalan refund.

 

“Alih-alih menyelesaikan masalah, pemblokiran justru mempersempit ruang penyelesaian dan membuat nasib para jemaah semakin tidak menentu,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam siaran pers Nomor: 259/SP/NAWACITA/IX/2026.

 

Kuasa hukum meminta Kementerian Haji dan Umrah membuka ruang dialog serta mengambil langkah yang berorientasi pada pemulihan hak jemaah.

 

Mereka juga meminta adanya pengawasan langsung terhadap proses pengembalian dana.

 

Refund Dibuka Tanpa Potongan

 

Terlepas dari persoalan pemblokiran Siskopatuh, proses pendataan refund masih dibuka bagi jemaah dari berbagai daerah.

 

Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita memastikan proses pendataan tidak dipungut biaya. Pihaknya juga menegaskan tidak mengambil potongan sedikit pun dari nilai hak refund jemaah.

 

Kuasa hukum menyatakan penyelesaian kewajiban kepada jemaah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian perkara PT Annisa Ahmada Travelindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id