BeritaJawa Timur

Gegara Bising Konvoi, Pemuda di Malang Tusuk Pesilat hingga Tewas

×

Gegara Bising Konvoi, Pemuda di Malang Tusuk Pesilat hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Gegara Bising Konvoi, Pemuda di Malang Tusuk Pesilat hingga Tewas

Malang, LenteraInspiratif.id – Seorang pemuda bernama Faturrochim (25), warga Jalan Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap polisi usai melakukan penusukan terhadap peserta konvoi perguruan silat. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Panji Suroso, Jumat (4/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Korban meninggal dunia diketahui bernama M Atjhi Saputra (18), warga Blitar. Ia tewas di tempat akibat luka tusuk di bagian dada kiri yang menembus paru-paru.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa insiden bermula saat rombongan pesilat sekitar 200 orang melintas dengan motor berknalpot bising. Suara itu mengganggu pelaku dan tiga temannya yang sedang makan nasi goreng.

 

“Karena terganggu, pelaku terlibat adu mulut dengan peserta konvoi, hingga berujung penusukan. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat yang sebelumnya dibawanya di tas,” terang Nanang, Jumat (4/7).

 

Selain korban tewas, dua peserta konvoi lainnya turut menjadi korban:

 

Dimas Aditya (Blitar), mengalami luka sayat di lengan kiri.

 

Riben Pasyah (Kedungkandang), mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha, dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSSA Kota Malang.

 

 

Usai menusuk para korban, pelaku sempat kabur dan membuang pisau yang digunakan. Namun, dalam waktu kurang dari empat jam, pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang sama, sekitar pukul 05.00 WIB.

 

“Pisau yang digunakan sudah kami temukan dan diamankan sebagai barang bukti,” tambah Kapolresta.

 

Nanang menegaskan, pelaku tidak terafiliasi dengan perguruan silat manapun. Aksi brutal ini murni dipicu karena emosi dalam pengaruh minuman keras.

 

Faturrochim kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan luka berat. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *