BeritaJawa Timur

Kado Manis di Usia 81: Pemutihan Pajak Jatim Sasar Buruh dan Ojol

×

Kado Manis di Usia 81: Pemutihan Pajak Jatim Sasar Buruh dan Ojol

Sebarkan artikel ini

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak kendaraan melalui program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II. Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

 

Kebijakan ini bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada 12 Oktober 2026.

 

Program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat, termasuk penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap kepatuhan warga dalam membayar pajak.

 

“Hal ini dilatarbelakangi tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” ujar Khofifah saat mengumumkan kebijakan tersebut di Surabaya.

 

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.

 

Keringanan untuk Buruh hingga Ojol

 

Selain penghapusan sanksi, program tahap II juga memberikan keringanan berdasarkan kategori wajib pajak dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

Pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh mendapatkan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen.

 

Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program.

 

Keringanan juga diberikan kepada pengemudi transportasi daring atau ojek online serta pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha mikro.

 

Bagi pekerja yang menggunakan kendaraan sebagai sarana mencari penghasilan, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan selama periode program berlangsung.

 

Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II ini dapat dimanfaatkan masyarakat melalui layanan Samsat di Jawa Timur hingga 30 November 2026.

 

Dengan masa pelaksanaan selama dua bulan, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai kategori dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Jawa Timur.

 

Pewarta: Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id