Jawa TimurPeristiwa

Edarkan Sabu di Bus, Pria di Langkat Dibekuk Polisi

×

Edarkan Sabu di Bus, Pria di Langkat Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Langkat, Ganja, Sabu,
Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja

Lenterainspiratif.id | Langkat – Personil Satres Narkoba Polres Langkat menangkap pengedar narkoba berinisial AA (42) warga Jalan Halat Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dirinya didapati membawa Narkoba jenis sabu di loket angkutan umum Bus Murni, Kamis (23/2/2023).

Kapolres Langkat, AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang di dampingi Kasatres Narkoba, AKP. Hardiyanto mengatakan, penangkapan di lakukan pihaknya berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai pelaku membawa Narkotika dengan menggunakan kendaraan umum Bus Murni.

”Kita mendapat informasi pelaku membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkalan Brandan-Medan,” katanya.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Langkat mendatangi lokasi dan menyetop Bus Murni yang saat itu melintas di lokasi.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

”Melihat kendaraan yang di informasikan tersebut melintas, personil menyetop Bus Murni tersebut.

Selanjutnya personil menangkap pelaku inisial AA,” ujarnya, Jumat (24/02/2023).

Saat di temukan, jelasnya, barang bukti Narkotika jenis sabu yang di balut dengan bungkusan teh cina merek Guannying Wang itu di bungkus dengan plastik beserta lakban warna putih, yang di simpan di dalam tas samping merek Diamond warna Coklat milik pelaku.

”Dalam penangkapan itu, anggota juga menyita barang bukti lain seperti 1 unit handphone merek Samsung warna Hitam, dan Uang Tunai Rp.2 Juta,” jelasnya.

Kepada petugas, AA mengaku mendapat upah sebesar Rp.10 Juta, untuk membawa Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram itu dari Aceh dan di edarkan di Kabupaten Langkat.

AA mengaku sudah2 (dua) kali melakukan aksi serupa, namun baru pertama kali membawa Narkotika jenis sabu di Kabupaten Langkat.

Di tegaskan, pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 Tahun.

Mantan Kapolres Belawan itu menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait penyitaan barang bukti puluhan kilogram ganja kering di dalam sebuah mobil sedan yang di temukan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (16/02/2023) lalu.(Red/Dina Kesuma)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *