Lenterainspiratif.id | Gresik – Dua pemuda di Gresik terancam 20 tahun kurungan penjara lataran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dua pelaku yang diamankan tersebut adalah Alif Satriana (30) warga asal Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik dan rekannya bernama Muhammad Wahyudin.
Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, polisi lebih dulu meringkus Wahyudin di Perumahan Bunder Asri Gresik. Setelah dilakukan pengembangan polisi meringkus Alif.
“Dari pelaku pertama, kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Beratnya 0,17 gram,” tuturnya, Jumat (17/3/2023).
Perwira pertama Polri ini menambahkan, selain mengamankan pelaku, juga disita beberapa barang bukti antara lain satu unit ponsel, satu pipet kaca, satu buah skrop serta uang Rp 950 ribu.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami bawa ke Polres Gresik untuk pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terkait dengan penangkapan kedua pengedar ini, lanjut Tatak, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Ji)