Lenterainspiratif.id | Teheran – Pemerintah Iran resmi menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase Permanen atau Permanent Court of Arbitration (PCA) terkait dugaan pelanggaran perjanjian internasional selama konflik bersenjata antara Iran dan Israel pada Juni 2025 lalu.
Berdasarkan laporan kantor berita peradilan Iran, Mizan Online, gugatan tersebut telah diajukan sejak Februari 2026 dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap Algiers Accords serta komitmen internasional Amerika Serikat selama konflik 12 hari antara Iran dan Israel.
Dalam dokumen gugatan itu, Iran meminta PCA menyatakan Amerika Serikat bersalah karena dianggap melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Iran. Selain itu, Teheran juga mendesak Washington menghentikan seluruh bentuk campur tangan langsung maupun tidak langsung terhadap negara tersebut.
Iran turut menuntut adanya jaminan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Pemerintah Iran juga meminta kompensasi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan akibat serangan militer maupun sanksi ekonomi yang diberlakukan Amerika Serikat.
Ketegangan kedua negara meningkat tajam setelah Amerika Serikat melancarkan serangan ke tiga fasilitas nuklir Iran, yakni Fordow, Natanz, dan Isfahan, saat konflik Iran–Israel berlangsung pada Juni 2025.
Hubungan Iran dan Amerika Serikat sendiri telah lama memanas sejak Washington keluar dari kesepakatan nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 2018.
Kesepakatan internasional yang ditandatangani pada 2015 itu sebelumnya mengatur pembatasan program nuklir Iran sebagai imbalan pencabutan sanksi internasional. Namun setelah Amerika Serikat menarik diri dari perjanjian tersebut dan kembali menjatuhkan sanksi ekonomi, Iran mulai mengurangi komitmennya terhadap JCPOA.
Sejak 2021, berbagai upaya perundingan di Wina untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir tersebut masih belum menemukan titik terang.













