BeritaJawa Timur

Dua Pencuri Diesel Alkon Petani di Ngawi Dibekuk di Perbatasan Jatim-Jateng

×

Dua Pencuri Diesel Alkon Petani di Ngawi Dibekuk di Perbatasan Jatim-Jateng

Sebarkan artikel ini

NGAWI, LenteraInspiratif.id — Aksi pencurian mesin diesel penyedot air atau alkon yang meresahkan petani di Kabupaten Ngawi berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim. Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut kini telah diamankan polisi.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP (31) dan WJA (22). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

 

Mereka ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan. Lokasi tersebut berada di jalur perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

 

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani yang kehilangan satu unit mesin diesel alkon.

 

Mesin tersebut sebelumnya digunakan untuk kebutuhan pengairan sawah di Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

 

“Mesin tersebut raib saat dipasang di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren,” kata AKP Pras, Kamis (10/9/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan kedua tersangka. Mereka diduga menyamarkan aktivitasnya dengan berpura-pura mencari ikan di sekitar persawahan pada malam hari.

 

Saat menemukan mesin diesel alkon yang terpasang di area sawah dan tidak sedang diawasi pemiliknya, keduanya kemudian membongkar mesin tersebut untuk dibawa pergi.

 

“Mereka berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar area persawahan warga. Begitu melihat ada mesin diesel alkon yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya,” ujar AKP Pras.

 

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi. Polisi mencatat sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kedua tersangka.

 

Selain wilayah Widodaren, aksi serupa juga terjadi di Pengkol, Kecamatan Mantingan, kawasan Monumen Suryo di Kecamatan Kedunggalar, serta Kedunglengki, Kecamatan Mantingan.

 

Mesin diesel hasil pencurian kemudian dijual ke luar daerah, di antaranya Sragen dan Yogyakarta. Hasil penjualan tersebut dibagi oleh kedua tersangka dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel alkon merek Nero AJD GX 160 warna merah milik korban. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pencurian di sejumlah TKP.

 

AKP Pras mengingatkan para petani untuk meningkatkan pengamanan terhadap mesin maupun peralatan pertanian, terutama ketika tidak berada di lokasi persawahan pada malam hari.

 

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id