BeritaJawa Timur

2.493 KPM di Kabupaten Mojokerto Dicoret dari Bansos karena Terindikasi Judol

×

2.493 KPM di Kabupaten Mojokerto Dicoret dari Bansos karena Terindikasi Judol

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO – Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto harus kehilangan akses bantuan sosial (bansos) pada pencairan triwulan III 2026. Sedikitnya 2.493 KPM tercatat berstatus exclude karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online (judol).

 

Data tersebut muncul dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) berdasarkan hasil pemadanan data Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Iwan Bagus Pratama, mengatakan angka tersebut merupakan data KPM yang masuk kategori exclude akibat indikasi aktivitas judi online.

 

“Sumber data dari aplikasi SIKS-NG mencatat sebanyak 2.493 exclude bansos. Bansos ini dikeluarkan akibat terindikasi judi online,” kata Iwan, Selasa (8/9/2026).

 

Namun, status tersebut tidak bisa langsung dimaknai bahwa seluruh KPM yang tercatat sebagai exclude merupakan pelaku judi online.

 

Iwan menjelaskan, analisis transaksi yang dilakukan PPATK menggunakan data berdasarkan kartu keluarga. Dengan demikian, aktivitas salah satu anggota keluarga dapat memengaruhi status bantuan sosial yang diterima satu keluarga.

 

“Satuannya adalah keluarga berdasarkan kartu keluarga. Jadi bisa saja yang membeli slot judi online adalah anaknya, suaminya, atau anggotanya yang masih dalam satu KK. Namun, dampaknya tetap berimbas pada bantuan satu keluarga tersebut,” jelasnya.

 

Kondisi itu membuat warga yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Dinsos Kabupaten Mojokerto menyediakan mekanisme sanggah bagi keluarga yang ingin memastikan kembali status penerimaan bansosnya.

 

Ada dua skema yang dapat ditempuh.

 

Pertama, jalur klarifikasi. Mekanisme ini ditujukan bagi keluarga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online. Contohnya, warga lanjut usia yang tinggal seorang diri atau keluarga yang memastikan tidak memiliki anggota yang terlibat transaksi judol.

 

Untuk keperluan tersebut, warga dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah melakukan aktivitas judi online.

 

Kedua, jalur penghentian aktivitas judi online. Skema ini diperuntukkan bagi keluarga yang memang memiliki anggota yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

 

Keluarga tersebut harus membuat surat pernyataan berhenti atau bertobat dari aktivitas judi online. Selain itu, mereka diminta melampirkan bukti penutupan dompet elektronik (e-wallet) maupun rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

 

“Bagi keluarga yang anggota keluarganya memang terbukti melakukan judi online, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan berhenti atau bertobat dari aktivitas judol. Selain itu, mereka harus melampirkan bukti penutupan e-wallet atau penutupan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online,” ungkap Iwan.

 

Seluruh dokumen persyaratan kemudian diunggah melalui SIKS-NG di tingkat desa. Dalam prosesnya, masyarakat dapat meminta bantuan operator desa maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Setelah dokumen masuk, data akan diperiksa dan diuji kelayakannya sebelum diusulkan kembali sebagai penerima bansos.

 

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

 

“Setelah diunggah dan diuji kelayakannya, bantuan akan diusulkan kembali. Namun, untuk keputusan akhir apakah bansos tersebut dapat dilanjutkan atau tidak, sepenuhnya tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id