Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan konsep baru berbasis “RAMAH” yakni Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis.
Peluncuran yang dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto itu menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan bermutu, transparan, adil, dan merata bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan maupun penyimpangan.
“SPMB ini harus berjalan jujur, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada titipan ataupun permainan dalam proses penerimaan murid baru. Semua anak harus mendapatkan hak pendidikan yang sama,” tegas Ning Ita.
Ia juga meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan, kepala sekolah, hingga panitia pelaksana menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak ada lagi persoalan penerimaan siswa seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Kota Mojokerto mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkualitas. Jangan sampai ada warga kota yang justru tidak tertampung di sekolahnya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Soebagijo mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi agar persoalan penerimaan siswa seperti tahun sebelumnya tidak kembali terjadi.
“Kemarin atas perintah Ibu Wali Kota dilakukan audit oleh pihak inspektorat. Pengalaman dari tahun kemarin, tahun 2026 ini tidak terjadi lagi penerimaan warga kota yang tidak masuk,” ujarnya.

Menurut Agung, pelaksanaan SPMB juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan bebas penyimpangan.
“Dengan pendampingan dari kejaksaan kita selalu diingatkan terutama dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026-2027. Dan kami berkomitmen bersama seluruh stakeholder yang hadir di ruangan ini untuk melakukan sistem penerimaan yang transparan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Teknis SPMB Tahun 2026.
Salah satu terobosan baru dalam sistem penerimaan tahun ini yakni penggunaan teknologi titik koordinat GPS untuk menentukan jarak domisili calon siswa ke sekolah tujuan. Sistem tersebut diterapkan guna meminimalisasi manipulasi data sekaligus memastikan proses rayonisasi berjalan objektif dan adil.
Berdasarkan hasil verifikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan total daya tampung SMP Negeri sebanyak 2.144 siswa yang tersebar dalam 67 rombongan belajar (rombel).
Untuk jenjang SMP Negeri, pembagian rayonisasi dibagi menjadi tiga wilayah utama. Rayon 1 meliputi SMPN 1, SMPN 5, SMPN 7, dan SMPN 9 untuk wilayah Wates, Kedundung, Gununggedangan, Meri, Balongsari, Jagalan, Sentanan, dan Miji Baru.
Rayon 2 mencakup SMPN 2 dan SMPN 6 untuk wilayah Gedongan, Magersari, Purwotengah, Kauman, Mentikan, dan Pulorejo. Sedangkan Rayon 3 meliputi SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 8 untuk wilayah Prajuritkulon, Blooto, Kranggan, Surodinawan, dan Miji.
Sementara itu, jenjang SD Negeri menyediakan kuota sebanyak 1.372 siswa dalam 49 rombel. Sedangkan TK Negeri menyiapkan daya tampung 120 siswa dalam delapan rombel.
Agung menjelaskan, jumlah lulusan SD dan MI negeri maupun swasta di Kota Mojokerto tahun ini tercatat sebanyak 2.657 murid. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.839 siswa merupakan warga Kota Mojokerto dan 818 siswa berasal dari luar daerah.
“Artinya jumlah tampung sistem penerimaan murid baru ini sangat mencukupi,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain daya tampung SMP Negeri sebanyak 2.144 siswa, sekolah swasta di Kota Mojokerto juga memiliki kapasitas sebanyak 896 siswa.
“Jadi semua lulusan SD MI di Kota Mojokerto dapat tertampung di semua SMP negeri maupun swasta di Kota Mojokerto,” jelas Agung.
Pada jenjang SMP Negeri, penerimaan siswa dilakukan melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi 25 persen, jalur prestasi 25 persen, dan jalur mutasi maksimal lima persen dari total daya tampung.
Khusus jalur prestasi, pemerintah membaginya menjadi dua kategori yakni tujuh persen untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 18 persen untuk prestasi akademik maupun nonakademik.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga membuka kuota khusus Golden Ticket bagi siswa penghafal Al-Qur’an atau hafidz sebanyak tiga siswa di setiap sekolah negeri.
Tak hanya itu, kelas olahraga juga kembali dibuka di SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 4 melalui seleksi kompetensi khusus untuk menjaring atlet pelajar potensial.
Untuk jenjang SD Negeri, sistem penerimaan didominasi jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi 20 persen, serta mutasi maksimal lima persen. Sedangkan pada jenjang TK Negeri, seleksi dilakukan berdasarkan domisili Kartu Keluarga (KK) dan usia anak dengan prioritas warga Kota Mojokerto.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Mojokerto di mojokertokota.spmb.id guna memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.
Tahapan pendaftaran jalur non-domisili seperti afirmasi, prestasi, mutasi, kelas olahraga, hingga Golden Ticket dibuka mulai 2 hingga 4 Juni 2026.
Sedangkan pendaftaran jalur domisili dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026. Adapun Hari Pertama Masuk Sekolah sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimulai serentak pada 13 Juli 2026. (Roe/adv)













