MOJOKERTO – Dugaan praktik kejahatan perbankan dan penyalahgunaan data pribadi mencuat di Kabupaten Mojokerto. Sepasang warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, melaporkan kasus pencatutan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah mereka yang diduga digunakan untuk pencairan kredit ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan pemilik.
Laporan tersebut diajukan melalui Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita ke Polsek Jetis dengan Nomor: 2606/LP-PID/AHN/VI/2026. Dalam laporan itu, korban atas nama M. Alvan Basyarudin dan Siti Nafsiyah menilai ada dugaan penggunaan dokumen kepemilikan tanah secara tidak sah untuk pengajuan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN.
Kuasa hukum korban menjelaskan, klien mereka sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan, menandatangani dokumen kredit, maupun hadir dalam proses pengikatan agunan di hadapan pihak bank maupun notaris.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tidak pernah memberikan SKMHT, tidak pernah hadir di hadapan pihak bank maupun PPAT, dan tidak pernah menerima pencairan dana tersebut,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Dalam laporan itu disebutkan, SHM milik korban diduga dijadikan agunan untuk fasilitas kredit dengan nilai mencapai sekitar Rp267 juta yang diduga mengalir kepada pihak tertentu tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan kelalaian atau keterlibatan pihak internal bank, mulai dari petugas lapangan, analis kredit, hingga pihak notaris/PPAT yang diduga meloloskan proses administrasi tanpa verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen dan persetujuan pemilik agunan.
Sebelumnya, pihak korban telah melayangkan somasi kepada pihak bank pada 18 Juni 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan resmi.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami sejumlah kerugian serius. Di antaranya, tanah milik korban kini telah dibebani Hak Tanggungan tanpa persetujuan, serta berpotensi masuk dalam catatan kredit bermasalah (SLIK OJK) atas pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar sejumlah pasal pidana, termasuk pemalsuan surat, penggunaan dokumen palsu, penipuan, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa pihak terkait serta melakukan uji forensik terhadap dokumen yang diduga dipalsukan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.













