MOJOKERTO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mojokerto memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (25/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor BRI Cabang Mojokerto dan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Christianto, S.H.
Sementara dari pihak BRI hadir Pimpinan Cabang BRI Mojokerto R. Bobby Meidika Putra bersama Area Head Sidoarjo Tri Kenyo Kusumawati beserta jajaran manajemen.
Pimpinan Cabang BRI Mojokerto, R. Bobby Meidika Putra mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam memperkuat aspek legalitas dan tata kelola perusahaan melalui kolaborasi dengan institusi penegak hukum.
Menurutnya, dukungan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sangat penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, hingga bantuan hukum terhadap berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara yang berpotensi dihadapi perusahaan.
“Melalui kerja sama ini kami berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara BRI dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Pendampingan serta dukungan hukum yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan operasional perusahaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Bobby.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pendampingan hukum ketika muncul permasalahan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis, lanjut Bobby, diharapkan mampu membantu perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance secara konsisten.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami berharap seluruh proses bisnis dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan rasa aman dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan BRI merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pendampingan hukum kepada lembaga maupun badan usaha milik negara.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun hubungan kelembagaan yang produktif dan saling mendukung, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Nurul Anwar.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi, terutama dalam menciptakan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, BRI Cabang Mojokerto dan Kejari Kota Mojokerto sepakat untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang berkelanjutan, efektif, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui tata kelola yang lebih baik dan berlandaskan kepastian hukum.













